Kompetensi Utama

  • Mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.
  • Mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.
  • Mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
  • Mampu mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
  • Mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan yang bermutu tinggi sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.
  • Mampu mengelola sumber daya yang tersedia di unit kerja rekam medis untuk dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi kesehatan.

Kompetensi Pendukung

  • Mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan.
  • Mampu membangun kewirausahaan keprofesian dan keahlian dengan memperhatikan nilai nilai sosial dan kemanusiaan.